PRFESIONALISME
Profesionalisme
adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan
lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh
seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna
berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku,
kepakaran atau kualiti dari seseorang yang professional.
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis,
1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar
dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar
atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan
kode etik yaitu agar profesional memberikan
jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode
etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Ancaman TI
Berikut jenis-jenis ancaman menggunakan teknologi TI :
1. Unaothorized Acces to computer system and service
Jenis kejahatan yang dilakukan denganmenyusup ke dalam suatu system
jaringan komputer secara tidak sah, biasanya pelaku kejahatan hacker
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting
dan rahasia.
2. Ilegal Contents
2. Ilegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar dan dapat di anggap melanggar hukum atau menggangu
ketertiban umum.
3. Data Forgery
3. Data Forgery
Salah satu kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.
4. Cyber Espionage
4. Cyber Espionage
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain.
5. Offense againts intelectual property
5. Offense againts intelectual property
CONTOH KASUS :
Berikut ini adalah beberapa contoh tindak kejahatan yang merujuk pada tindakan cyber crime, yaitu: carding pemalsuan cek, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan kartu kredit, pornografi anak, penipuan identitas, dll.
Berikut ini adalah beberapa contoh tindak kejahatan yang merujuk pada tindakan cyber crime, yaitu: carding pemalsuan cek, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan kartu kredit, pornografi anak, penipuan identitas, dll.
Dan
ternyata cyber crime memilik pengelompokan karakteristik, dan dalam hal ini
karakterisitik cyber crime terbagi dua yaitu:
- Kejahatan kerah biru : dimana jenis kejahatan ini dikelompokan sebagai tindak kriminal yang dilakakukan secara konvensional, contohnya: pencurian, perampokan, pembunuhan dll.
- Kejahatan kerah putih : merupakan tindak kriminal yang meliputi kejahatan kooporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Berikut
ini adalah beberapa kasus cyber crime yang pernah terjadi dan terblowup ke
media:
Terjadi
kasus carding pada tahun 2003 di bandung, carding itu sendiri adalah merupakan
salah satu dari tindak kejahatan cyber crime, dimana carding adlah tindak
kejahatan yang dilakukan dengan mencuri nomer kartu kredit / debit yang biasa
digunakan untuk transaksi e-commerce.
Dalam
kasus tersebut tenyata pelakunya antara lain remaja tanggung dan para
mahasiswa, dimana rata-rata mereka melakukan aksinya di warnet – warnet yang
tersebar di kota bandung. Dan dalam aksinya ternyata mereka mendapatkan
nomer-nomer kartu kredit tersebut dari beberapa situs dan digunakan untuk
bertransaksi. Dan setelah melakukan penyelidikan, akhirnya para polisi
mentepkan bahwa para remaja tersebut akan dikenai pasal 378 KUHP tentang
penipuan, pasal 363 tentang pencurian dan 263 tentang pemalsuan identitas, dan
dengan pasal berlapis tersebut mereka dapat di hukum penjara lebih dari 10
tahun.
Referensi :
http://caporegimeclemenza.blogspot.com/2014/05/profesionalisme-ancaman-melalui-it-dan.html
http://muhamadyanuarsuratman.blogspot.com/2014/05/pengertian-profesionalisme-kode-etik.html
Referensi :
http://caporegimeclemenza.blogspot.com/2014/05/profesionalisme-ancaman-melalui-it-dan.html
http://muhamadyanuarsuratman.blogspot.com/2014/05/pengertian-profesionalisme-kode-etik.html
No comments:
Post a Comment