Wednesday, May 21, 2014

Profesionalisme, Ancamanan IT, dan Contoh Kasus Cyber Crime

PRFESIONALISME
Profesionalisme adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang professional.
            Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar profesional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.


Ancaman TI

Berikut jenis-jenis ancaman menggunakan teknologi TI :
1. Unaothorized Acces to computer system and service
Jenis kejahatan yang dilakukan denganmenyusup ke dalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah, biasanya pelaku kejahatan hacker melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
2. Ilegal Contents 
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data ke internet tentang suatu hal yang tidak benar dan dapat di anggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.
3. Data Forgery 
Salah satu kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.
4. Cyber Espionage 
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain.
5. Offense againts intelectual property 
kejahatan ini diajukan terhadap hak atas kekayaan intelectual yang dimiliki pihak lain di internet.
CONTOH KASUS :
Berikut ini adalah beberapa contoh tindak kejahatan yang merujuk pada tindakan cyber crime, yaitu: carding pemalsuan cek, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan kartu kredit, pornografi anak, penipuan identitas, dll. 
Dan ternyata cyber crime memilik pengelompokan karakteristik, dan dalam hal ini karakterisitik cyber crime terbagi dua yaitu:
  1. Kejahatan kerah biru : dimana jenis kejahatan ini dikelompokan sebagai tindak kriminal yang dilakakukan secara konvensional, contohnya: pencurian, perampokan, pembunuhan dll.
  2. Kejahatan kerah putih : merupakan tindak kriminal yang meliputi kejahatan kooporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Berikut ini adalah beberapa kasus cyber crime yang pernah terjadi dan terblowup ke media:

Terjadi kasus carding pada tahun 2003 di bandung, carding itu sendiri adalah merupakan salah satu dari tindak kejahatan cyber crime, dimana carding adlah tindak kejahatan yang dilakukan dengan mencuri nomer kartu kredit / debit yang biasa digunakan untuk transaksi e-commerce.

Dalam kasus tersebut tenyata pelakunya antara lain remaja tanggung dan para mahasiswa, dimana rata-rata mereka melakukan aksinya di warnet – warnet yang tersebar di kota bandung. Dan dalam aksinya ternyata mereka mendapatkan nomer-nomer kartu kredit tersebut dari beberapa situs dan digunakan untuk bertransaksi. Dan setelah melakukan penyelidikan, akhirnya para polisi mentepkan bahwa para remaja tersebut akan dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 363 tentang pencurian dan 263 tentang pemalsuan identitas, dan dengan pasal berlapis tersebut mereka dapat di hukum penjara lebih dari 10 tahun.

Referensi :
http://caporegimeclemenza.blogspot.com/2014/05/profesionalisme-ancaman-melalui-it-dan.html
http://muhamadyanuarsuratman.blogspot.com/2014/05/pengertian-profesionalisme-kode-etik.html

No comments:

Post a Comment