PRFESIONALISME
Profesionalisme
adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan
lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh
seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna
berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku,
kepakaran atau kualiti dari seseorang yang professional.
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis,
1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar
dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar
atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan
kode etik yaitu agar profesional memberikan
jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode
etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Ancaman TI
Berikut jenis-jenis ancaman menggunakan teknologi TI :
1. Unaothorized Acces to computer system and service
Jenis kejahatan yang dilakukan denganmenyusup ke dalam suatu system
jaringan komputer secara tidak sah, biasanya pelaku kejahatan hacker
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting
dan rahasia.
2. Ilegal Contents
2. Ilegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar dan dapat di anggap melanggar hukum atau menggangu
ketertiban umum.
3. Data Forgery
3. Data Forgery
Salah satu kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.
4. Cyber Espionage
4. Cyber Espionage
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain.
5. Offense againts intelectual property
5. Offense againts intelectual property
kejahatan ini diajukan terhadap hak atas kekayaan intelectual yang dimiliki pihak lain di internet.